Pada pembahasan ini penulis
mernbahas tentang pengertian pelanggaran kode etik profesi,
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagimasyarakat atas profesi
yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakatagar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehinggamemungkinkan pengontrolan terhadap
para pelaksana di lapangan kerja.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi ten tang prinsip profesionalitas
yang digariskan.
2.Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentanghubungan erika
dalam keanggotaan profesi.Jadi pelanggaran kode etik
profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap
sistern norma, nilai dan aturan profesional tertulisyang secara tegas menyatakan apa yang benar dan bai.k bagi suatu profesidalam
masyarakat.
Penyebab Pelanggaran Kode
Etik Profesi :
Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yangdilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerrninkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dansekaligus
menjamin mutu profesi itu dirnata masyarakat.
Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan
memelihara kesejakteraan para anggota
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan Jayanan diatas
keuntungan pribadi
6. Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat
Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapidengan sanksi keras karena keberlakuannya semata
- mata berdasarkankesadaran profesional.Penyebab pelanggaran kode
erik profesi IT organisasi profesitidak di lengkapi dengan
sarana dan mekanisme bagi masyarakat untukmenyampaikan keluhan terhadap suatu kode etik IT. Minimnya pengetahuanmasyarakat tentang substansi kode erik profesi dan juga karena buruknya pelayanan sosialisasi dari
pihak profesi itu sendiri, Belum terbentuknyakultur dan kesadaran dari
para pengemban profesi untuk menjaga martabatluhur masing - masing profesi.
Alasan mengabaikan kode etik IT profesi
antara lain:
1. Pengaruh sifat
kekeluargaan Misalnya yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat
hubungan kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan sanksi
terhadap pelanggaran kode etik pada suatu profesi, maka mereka akan
cenderung untuk tidak memberikan sanksi kepada kerabatnya yang telahmelakukan
pelanggaran kode etik tersebut.
2. Pengaruh jabatanMisalnya
yang melakukan pelanggaran kode erik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang meiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut,maka
bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berada dibawah orang tersebut akan untuk enggan melaporkan kepada pihak yang berwenang yangmemberikan sanksi, karena kekawatiran akan berpengaruh terhadap jabatandan
posisinya pada profesi tersebut.
Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Profesi :
Kasus - kasus pelanggaran kode etik akan ditindak Ianjuti
dan dinila ioleh dewan kehormatan atau komisi yang terbentuk khusus
untuk itu, karena tujuannya adalah mencegak terjadinya perilaku yang tidak
etis. Seringkali kodeetis juga berisikan tentang ketentuan - ketentuan
profesional, seperti kewajibanmelapor jika ketahuan ternan sejawat melanggar kode erik. Ketentuan
itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik.
Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat ,: alasan tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
a)
Kode erik merupakan suatu eara untuk memperbaiki iklimorganisasionalsehingga
individu-individu dapat berperilaku seeara etis.
b)
Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup
mampumengarahkan perilaku organisasi untuk mempertirubangkan dampak moraldalam
setiap keputusan bisnisnya.
c)
Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagaisebuah
profesi, dimana kode etik merupakan salah saru penandanya.d
d) )Kode etik dapat juga
dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikanmoral dan nilai nilai pendiri
perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya
perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalammemasuki
budaya tersebut.